Biadab, Perwira Polisi Perkosa Pembantu yang Masih Pelajar SMP

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Fery Heryadi

Ilustrasi pencabulan. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Perwira polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena memaksa pembantunya yang masih pelajar SMP menjadi budak seks.

Pelaku yang berpangkat AKBP dari Gowa itu berulang kali memerkosa korban, dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Dia kini ditahan Propam Polda Sulsel. Perwira berinisial AKBP M, yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, ditangkap Bidang Profesi Pengamanan (Propam) institusinya sendiri karena berkali-kali memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun berinisial IS.

Selama lima bulan, IS diperkosa setidaknya 15 kali. Pelaku melancarkan aksi biadabnya pada korban yang masih duduk di bangku SMP, selama IS bekerja di rumah pelaku sebagai pembantu rumah tangga.

Kasus ini menjadi aib kesekian lembaga kepolisian, lantaran tindak kejahatan serius justru dilakukan oleh penegak hukum. Propam menangkap pelaku di rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/2/2022), setelah mendapat laporan mengenai pemerkosaan tersebut.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan, kami resmi tahan yang bersangkutan,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, pagi ini (1/3), dikutip dari JPNN.

Baca Juga :  Warga Sukabumi kecewa polisi nakal lapor ke mana? Hubungi Propam 24 jam via WA 0855.5555.4141

Saat ini AKBP M juga masih berstatus polisi aktif, karena keluarga korban belum melaporkan secara resmi kasus ini. Rencananya, laporan akan dilayangkan pengacara korban pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kakak korban berinisial AI mengatakan, korban menjadi pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. “Dia masuk kerja bulan (September) pertengahan, bulan 10 adikku sudah dia setubuhi,” kata AI dikutip dari detik.com.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131