Biadab, Perwira Polisi Perkosa Pembantu yang Masih Pelajar SMP

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Fery Heryadi

Ilustrasi pencabulan. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Perwira polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena memaksa pembantunya yang masih pelajar SMP menjadi budak seks.

Pelaku yang berpangkat AKBP dari Gowa itu berulang kali memerkosa korban, dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Dia kini ditahan Propam Polda Sulsel. Perwira berinisial AKBP M, yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, ditangkap Bidang Profesi Pengamanan (Propam) institusinya sendiri karena berkali-kali memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun berinisial IS.

Selama lima bulan, IS diperkosa setidaknya 15 kali. Pelaku melancarkan aksi biadabnya pada korban yang masih duduk di bangku SMP, selama IS bekerja di rumah pelaku sebagai pembantu rumah tangga.

Kasus ini menjadi aib kesekian lembaga kepolisian, lantaran tindak kejahatan serius justru dilakukan oleh penegak hukum. Propam menangkap pelaku di rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/2/2022), setelah mendapat laporan mengenai pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :  Warga Sukabumi kecewa polisi nakal lapor ke mana? Hubungi Propam 24 jam via WA 0855.5555.4141

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan, kami resmi tahan yang bersangkutan,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, pagi ini (1/3), dikutip dari JPNN.

Saat ini AKBP M juga masih berstatus polisi aktif, karena keluarga korban belum melaporkan secara resmi kasus ini. Rencananya, laporan akan dilayangkan pengacara korban pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kakak korban berinisial AI mengatakan, korban menjadi pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. “Dia masuk kerja bulan (September) pertengahan, bulan 10 adikku sudah dia setubuhi,” kata AI dikutip dari detik.com.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru