sukabumiheadline.com – Viral di media sosial (medsos) sebuah unggahan foto minuman jenis wine merek Nabidz yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI. Unggahan tersebut sontak membuat warganet merasa janggal, karena wine tergolong minuman beralkohol.
Setelah diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi, warganet pun menuding petugas yang mengeluarkan label halal tersebut tidak melakukan seleksi dengan ketat. Baca selengkapnya: Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

Namun kekinian masyarakat kembali mengeluhkan dengan penemuan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akun Instagram @aishamaharani dalam unggahannya pada Rabu (25/9/2024) menunjukkan, ada beberapa produk wine, bir, dan tuak yang mendapat sertifikat halal.
Selain itu, akun TikTok @dianwidayanti, Sabtu (28/9/2024), juga menemukan produk donat dan kue dengan nama tuyul mendapat sertifikat halal dan tercantum di laman Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal temuan bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal?
Merespons hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berjanji akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.
“Kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Yaqut, seperti diberitakan CNN Indonesia, Ahad lalu.
Baca Juga:

Padahal, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa MUI tersebut dengan jelas menyebutkan suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan maupun penamaan.
Baca Juga:
Untuk itu, Yaqut mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH untuk menyeleksi produk-produk yang akan disertifikasi halal. “Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada Oktober 2024.
Baca Juga:

Target itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Baca Juga: Tulisan Arab Siswa Madrasah Lebih Bagus, Logo Halal Baru Jadi Guyonan Warganet Sukabumi
Untuk informasi, UU JPH mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Hingga saat ini sudah 150 lembaga halal luar negeri mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.
Diketahui sejak didirikan pada 2017 lalu hingga saat ini, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal.
Baca Juga: Menag: Yang Ribut Soal Pengaturan Toa Masjid Kurang Piknik
Respons MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, temuan warganet yang menunjukkan bir hingga tuyul halal valid. MUI juga mendapati temuan bahwa bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal tercantum di laman BPJH.
Namun, belakangan nama produk-produk tersebut sudah tidak dapat dicari. Asrorun menjelaskan, produk bir hingga tuyul bisa mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare tanpa melalui penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI dan audit Lembaga Pemeriksa Halal.
Padahal, kata Asrorun, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI. “Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Asrorun dikutip dari laman MUI, Rabu (2/10/2024).