SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hari ini berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Parungkuda untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jumat (16/9/2022).

Saking banyaknya KPM, pantauan sukabumiheadline.com di lokasi, pembagian BLT dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan kemacetan lalu lintas di ruas Sukabumi-Bogor.
Sementara, di dunia Maya, netizen Sukabumi sibuk memposting status bernada sindiran kepada KPM yang dinilai tidak pantas menerim BLT BBM, pemerintah, hingga PDIP yang pernah melakukan aksi penolakan terhadap BLT di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagain besar warganet menilai jika penerima bantuan banyak yang memiliki motor dan atau kerabat dekat pengurus RT atau perangkat desa.
Menurut warganet, banyak keluarga yang lebih berhak menerima BLT, tapi justru tidak kebagian.

Selain itu, sebagian warganet juga menyayangkan, kenapa hanya sebagian menerima, sebagian lagi tidak. Padahal, menurut warganet, dampak kenaikan BBM dirasakan oleh semua kalangan.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan BLT dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM sebesar Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun, Syarat penerima BLT BBM Rp600 ribu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Jika Anda memenuhi syarat, namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT BBM Rp600 ribu, Anda bisa mengajukan diri dengan cara daftar BLT BBM 2022.

Berikut cara cek penerima BLT BBM Rp600 ribu beserta syarat dan cara daftarnya.
Syarat Penerima BLT BBM
Berdasarkan Permenaker 10/2022 ada beberapa syarat penerima BLT BBM Rp600 ribu. Berikut syaratnya:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota TNI/Polri