Buntut Demo di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditangkap dan Ratusan Anggota Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditangkap setelah terjadi kericuhan dalam demo di depan Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/1/2022).

Unjuk rasa berujung ricuh itu digelar karena GMBI tak puas terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan F ditangkap pada Jumat (28/1/2022) di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung. “Masih ada beberapa orang yang masih kita kejar untuk penangkapan,” kata dia, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain F, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga memimpin aksi ormas GMBI itu. Mereka, termasuk F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton karena banyak. Semau itu agar bisa dilihat siapa saja yang terlibat pidana,” katanya.

Dengan penangkapan sejumlah tokoh ormas GMBI ini, total ada 731 orang yang diamankan usai kericuhan di Polda Jawa Barat itu.

Demo ricuh itu, kata Ibrahim, memicu kerusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu gerbang yang rusak, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB