Buntut Demo di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditangkap dan Ratusan Anggota Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditangkap setelah terjadi kericuhan dalam demo di depan Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/1/2022).

Unjuk rasa berujung ricuh itu digelar karena GMBI tak puas terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan F ditangkap pada Jumat (28/1/2022) di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung. “Masih ada beberapa orang yang masih kita kejar untuk penangkapan,” kata dia, dikutip dari Antara.

Selain F, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga memimpin aksi ormas GMBI itu. Mereka, termasuk F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Buntut Bentrokan Dua Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur, Ini Tindakan Polisi

“Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton karena banyak. Semau itu agar bisa dilihat siapa saja yang terlibat pidana,” katanya.

Dengan penangkapan sejumlah tokoh ormas GMBI ini, total ada 731 orang yang diamankan usai kericuhan di Polda Jawa Barat itu.

Demo ricuh itu, kata Ibrahim, memicu kerusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu gerbang yang rusak, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru