Buntut Demo di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditangkap dan Ratusan Anggota Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

Demo ricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditangkap setelah terjadi kericuhan dalam demo di depan Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/1/2022).

Unjuk rasa berujung ricuh itu digelar karena GMBI tak puas terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan F ditangkap pada Jumat (28/1/2022) di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung. “Masih ada beberapa orang yang masih kita kejar untuk penangkapan,” kata dia, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain F, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga memimpin aksi ormas GMBI itu. Mereka, termasuk F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton karena banyak. Semau itu agar bisa dilihat siapa saja yang terlibat pidana,” katanya.

Dengan penangkapan sejumlah tokoh ormas GMBI ini, total ada 731 orang yang diamankan usai kericuhan di Polda Jawa Barat itu.

Demo ricuh itu, kata Ibrahim, memicu kerusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu gerbang yang rusak, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Berita Terkait

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

Ilustrasi populasi manusia - sukabumiheadline.com

Internasional

10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 22:47 WIB