22 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Demokrat Mengaku Tak Mampu Bayar Rp100 M ke Yusril

PolitikDemokrat Mengaku Tak Mampu Bayar Rp100 M ke Yusril

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Konflik Partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ bahwa gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.

“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” kata Andi dalam cuitannya.

Andi juga memberikan pernyataan menohok yang menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp100 Miliar.

“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tuturnya.

Sebelumnya, Andi ketika dimintai tanggapan oleh Suara.com terkait dengan langkah Yusril untuk mendampingi kubu Moeldoko dianggap sedang membangun khayalan terkait rencana gugatan AD/ART Demokrat.

“Itu fiksi YIM (Yusril Ihza Mahendra-red) saja. Bangun khayalan kevakuman hukum,” kata Andi dikutip dari suara.com pada Senin (27/9/2021).

Andi mengatakan, secara aturan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa partai atau pun gugatan AD/ART tempatnya di Mahkamah Partai. Seharusnya, kata dia, permasalahan itu bisa ditangani oleh Mahkamah Partai. “Sengketa itu tempatnya di mahkamah partai.”

Andi mengaku heran Yusril yang notabene memiliki nama justru mau bergabung dengan kubu Moeldoko. Menurutnya, kubu Moeldoko hanya ingin membegal partai.

Diberikan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

“Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer