Dibekuk Polisi, Dua Pria asal Aceh Jual Ratusan Butir Obat Keras di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l WARUDOYONG – Dua orang pria asal Aceh diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena kedapatan mengedarkan obat keras, Rabu (6/7/2022).

Informasi diperoleh sukabumiheaine.com, dua pria berinisial I (23) dan KR (28) diamankan polisi di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Kedua tersangka diamankan di kiosnya pada Rabu lalu, berikut barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Dari keterangan kedua pelaku, tambahnya, diketahui obat-obatan keras yang mereka edarkan itu berasal dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.

Baca Juga :  5 Fakta Penemuan Ladang Ganja di Perbatasan Sukabumi-Cianjur, Terbesar di Luar Aceh

Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga turut mengamankan dua buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, serta satu buah tas selempang warna hitam.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok masih dalam pengejaran polis,” pungkas Wahyudi.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Berita Terbaru