Monday, December 11, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Kemenkominfo

Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
6 months ago
in Hukum
0
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Share ShareShare

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,32 triliun tersebut.

Penetapan YUS sebagai tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, YUS resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta.

Baca Juga

Korupsi BTS Kominfo, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Disawer Rp70 Miliar, Siapa?

Menteri dari Nasdem Tersangka Korupsi BTS, Muslim Minta Sekjen PDIP dan Suami Puan Diperiksa

Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

Mantan Direktur Kampanye Jokowi – Ma’ruf Resmi Dilantik Jadi Dirjen Kemenkominfo

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Dijelaskan Kuntadi, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Saham PT Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro

Dari pengerjaan proyek tersebut, ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari.

Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya, Johnny G. Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy, serta Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Adapun, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui 99 persen sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Happy diketahui merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Tags: BTS BaktiJhonny G PlateKemenkominfoKementerian Komunikasi dan InformatikaKorupsi Kemenkominfo
Previous Post

Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Diminta Tanggungjawab

Next Post

Ponpes Darul Amal Jampang Kulon Sukabumi Memadukan Kurikulum Diknas dan Pesantren

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Ancam Siapapun yang Berkopiah dan Berhijab, Provokator Marco Karundeng Dibekuk Polisi
Hukum

Ancam Siapapun yang Berkopiah dan Berhijab, Provokator Marco Karundeng Dibekuk Polisi

5 December 2023
Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa
Hukum

Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

27 November 2023
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. l Istimewa
Hukum

“Gugatan Ulang” Usia Capres-Cawapres, Nasib Prabowo-Gibran Ditentukan 29 November 2023

25 November 2023
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. l Istimewa
Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan

23 November 2023
Jusuf Kalla. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi
Hukum

JK: Penegakan Hukum Era Jokowi-Ma’ruf Amin Jeblok

19 November 2023
Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Bunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

18 November 2023
Next Post
Gedung Ponpes Darul Amal. l Istimewa

Ponpes Darul Amal Jampang Kulon Sukabumi Memadukan Kurikulum Diknas dan Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Rudal balistik milik pasukan Yaman. l Istimewa

Belum Puas Bombardir Tel Aviv, Yaman Siagakan Militer Siap Perang Total Lawan Zionis

11 December 2023
Sjahril Sabaruddin ayah dari Noumira Sjahril. l Istimewa

Profil Sjahril Sabaruddin, Dubes, Diplomat dan Ayah dari Artis Asal Sukabumi

11 December 2023
Starbucks merugi akibat aksi boikot produk pro Israel. l Istimewa

Aksi Boikot Israel Bikin Starbucks Rugi Rp186 Triliun

11 December 2023
Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak, Gempa Bumi Magnitudo 4,0

Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak, Gempa Bumi Magnitudo 4,0

10 December 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline