Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinangki Sirna Malasari. l Istimewa

Pinangki Sirna Malasari. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, bebas bersyara pada Selasa (6/9/2022).

Hal itu diungkap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam putusan tersebut, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pinangki terbukti menerima suap pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya bebas bersyarat,” kata Rika seperti diberitakan kompas.com.

Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun. Ia mulai ditahan pada Agustus 2020.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Dua pemain Timnas Palestina Rand Al Halawani dan Metalle Abu Dayyah - Ist

Internasional

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:04 WIB