Dugaan korupsi Rp5,4 miliar, 3 pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi jadi tersangka

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka baru atas kasus tersebut yaitu 3 orang pejabat di lingkungan RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021, yaitu berinisial DP, SR, dan WB. Ketiganya diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar. Baca selengkapnya: Lezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, perkara dugaan korupsi ini dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 VI 2022 SPKT Ditreskrim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara yaitu di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2021.

“Pengungkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu,” kata Jules saat konferensi pers di Bandung, Kamis (3/9/2024).

Baca Juga :  5 luka akibat tabrak belakang, angkot 09 hantam bangunan di Parungkuda Sukabumi

“Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” sambung dia.

Jules merinci ketiga tersangka itu berinisial DP yang merupakan Direktur RSUD Palabuhanratu, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu.

Tersangka DP berperan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan agar mendapatkan insentif. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Dalam proses pengajuan dana insentif tersebut dibantu tersangka SR dan tersangka WB untuk membuat administrasi pengajuan.

“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,” jelas dia.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Riding ke Pasir Datar Indah, Menolak Tua ala Biker Sukabumi

“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” jelas Maruli yang sempat menjabat Kepala Polres Sukabumi.

Dia menuturkan para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes Covid-19 yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an.

“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga Covid pada saat itu,”

“Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta,” tutur Maruli.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

Gadget

5+2 HP Rp1 juta hingga Rp2 juta buat Lebaran 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:52 WIB

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131