Gaji ke-13 dan Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Besarannya Bikin Ngiler

- Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l Gaji ke-13 dan tunjangan 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dipastikan akan cair bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma 1/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Berita Terkait

Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%
Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil
Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi
Warga Jawa Barat, BBB 2026 mulai digelar, pasar kreatif penggerak UMKM
Menghitung produksi susu sapi dan kambing di Sukabumi serta kandungan gizinya
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIB

Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:26 WIB

15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Warga Jawa Barat, BBB 2026 mulai digelar, pasar kreatif penggerak UMKM

Berita Terbaru

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB