“Gugatan Ulang” Usia Capres-Cawapres, Nasib Prabowo-Gibran Ditentukan 29 November 2023

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. l Istimewa

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Nasib pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan pada pekan depan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana bakal digelar pada Rabu (29/11/2023).

Ggugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023,” demikian agenda sidang yang dimuat di situs MK, Jumat (24/11/2023) lalu.

Adapun, gugatan yang teregister nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.

Sebab, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Pemohon gugatan berpendapat, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Pasalnya, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi,” kata Brahma.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.

Menurut Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa pemohon hanya menginginkan adanya penguatan terhadap legitimasi pemilihan umum (Pemilu) yang lemah lantaran putusan 90 tersebut.

Ia berharap apa pun putusan MK, dapat memberikan pertimbangan hukum dalam perkara 141 yang bisa mengembalikan legitimasi pemilu usai dinilai cacat karena putusan nomor 90 yang terjadi pelanggaran etik dalam prosesnya.

“Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat, sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK,” kata Viktor.

“Kami semua menyakini di bawah kepemimpinan ketua MK yang baru, maka MK akan bisa mengembalikan marwah dan kondisi yang sempat terpuruk menjadi berwibawa kembali,” ujarnya lagi.

Dalam memutus gugatan ini, MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti melanggar etik berat hasil putusan MKMK.

Diberitakan sebelumnya, berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal calon wakil presiden dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober. Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI. Kemudian, memperoleh nomor urut 2.

Berita Terkait

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

Ilustrasi populasi manusia - sukabumiheadline.com

Internasional

10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 22:47 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sukabumi

Bupati Sukabumi respons “ulah ngopi wae” dari netizen

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB