Hamili Istri Terpidana, Polisi di Palembang Hanya Dihukum Penjara 21 Hari

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALEMBANG – Bripka IS, anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili IN (20), istri dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat perbuatannya tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari. Ia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Kasus tersebut terbongkar setelah FP tak terima mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripka IS melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut kuasa hukumnya Feordor Novikov Denny, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka IS dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

“Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” kata Feodor, diberitakan Tribun News, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel. Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.

Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.

“Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut,” ujar dia.

Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka AS pada Senin (13/12/2021).

Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

“Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir. FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

“IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,” ujarnya.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Suzuki V-Strom 250 SX - Suzuki

Otomotif

Suzuki V-Strom 250 SX, spesifikasi memukau harga terjangkau

Minggu, 7 Jun 2026 - 03:43 WIB