Harga Baru, Warga Sukabumi Beli Token Listrik PLN Rp50 Ribu Dapat Segini

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KWh listrik milik PT PLN. l sukabumiheadline.com

KWh listrik milik PT PLN. l sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Berikut adalah daftar harga lengkap token listrik dari berbagai nominal resmi dari PLN, untuk Desember 2023.

Pihak penjual ada yang menjual token listrik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh PLN sesuai dengan biaya administrasi masing-masing wilayah.

Di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, umumnya dijual lebih tinggi sekira Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap pembelian token listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, nominal yang dibeli tidak sebesar yang diterima. Hal itu karena adanya pemotongan untuk biaya pajak pemakaian listrik.

Baca Juga :  Pembelian PLTU Palabuhanratu Sukabumi oleh PT Bukit Asam Gunakan Dana Pinjaman

Berikut adalah harga Token Listrik PLN terbaru dan kelompok keluarga pemakai listrik.

Harga Token Listrik PLN

Adapun, pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen) dan Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen), sebagai berikut:

  • Rp1.000.000 pulsa listrik diterima
  • Rp994.000 pulsa listrik diterima Rp659,7 kWh
  • Rp500.000 pulsa listrik diterima Rp494.000 328,9 kWh
  • Rp250.000 pulsa listrik diterima Rp244.000 132.3 kWh
  • Rp100.000 pulsa listrik diterima Rp97.000 66,2 kWh
  • Rp50.000 pulsa listrik diterima Rp47.000 33.1 kWh
  • Rp20.000 pulsa listrik diterima Rp17.000 13,2 kWh

Nomor token listrik memiliki jumlah sebanyak 16 digit angka yang biasa dimasukkan ke kWh setelah pelanggan membeli token listrik.

Dalam MPB pelanggan akan melihat jumlah kWh terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya dan terbaru.

Baca Juga :  Usai PLN Umumkan PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Pensiun Dini, Harga Saham PTBA Anjlok

Berikut golongan tarif listrik batas daya dan biaya pemakaian yang telah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan pihak PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:

Golongan Tarif Listrik

Adapun, Batas Daya dan Biaya Pemakaian adalah sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA-RTM Rp1.352

R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70

R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70

R-2/TR 3500-5500 VA Rp1.699,53

R-3/TR >6.600 VA Rp1.699,53

P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.699,53

P-3/TR – Rp1.699,53

L/TR, TM, – Rp1.644,52.

Berita Terkait

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026
Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI
8 tren bisnis UMKM 2026: Conversational commerce hingga dukungan pemerintah
Harga tiket Kereta Wisata Jaka Lalana: Jadwal dan stasiun di Sukabumi yang disinggahi
4 tren isu utama 2026 warga Sukabumi harus aware: Ekbis, teknologi, sospol, ekonomi hijau

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:01 WIB

UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:37 WIB

Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:00 WIB

UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:58 WIB

Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI

Berita Terbaru

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Regulasi

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 4 Des 2025 - 21:55 WIB

Ilustrasi mantan pacar - sukabumiheadline.com

Konten

Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?

Kamis, 4 Des 2025 - 19:35 WIB