Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Lima orang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam rilisnya di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (7/12/2021).

Dedy mengatakan, untuk kasus pemalsuan AJB ini pertama kali diketahui pada Ahad, 28 Februari 2021 lalu hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi, dengan memalsukan akta jual beli,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, para tersangka memalsukan AJB dengan berbagai peran. Ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz palsu dan anak dari Nurhayin Aziz palsu. Selain itu, semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga dipalsukan, dengan berbekal surat-surat palsu. Mereka kemudian menjual tanah ke seseorang berinisial HJD.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian 1,4 miliyar Rupiah,” jelasnya.

Masih kata Dedy, saat ini polisi masih mengejar satu orang tersangka DPO yang berperan sebagai pembuat akta dan surat-surat palsu dalam kasus tersebut.

“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas dia.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB