Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Lima orang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam rilisnya di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (7/12/2021).

Dedy mengatakan, untuk kasus pemalsuan AJB ini pertama kali diketahui pada Ahad, 28 Februari 2021 lalu hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi, dengan memalsukan akta jual beli,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, para tersangka memalsukan AJB dengan berbagai peran. Ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz palsu dan anak dari Nurhayin Aziz palsu. Selain itu, semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga dipalsukan, dengan berbekal surat-surat palsu. Mereka kemudian menjual tanah ke seseorang berinisial HJD.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian 1,4 miliyar Rupiah,” jelasnya.

Masih kata Dedy, saat ini polisi masih mengejar satu orang tersangka DPO yang berperan sebagai pembuat akta dan surat-surat palsu dalam kasus tersebut.

“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas dia.

Berita Terkait

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB