Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja masih berutang Rp1,5 miliar ke pengacara yang membantu memperjuangkan vonis bebas untuk anaknya. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat mengaku baru mendapatkan Rp3,5 miliar dari total Rp5 M yang dijanjikan.

Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Lisa mengatakan duit Rp5 miliar itu sebagai success fee hingga putusan Ronald inkrah. Baca selengkapnya: Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

“Terkait perkara yang Ibu tangani ini, Ronald Tannur ini, Ibu mendapatkan berapa?” tanya jaksa, dikutip Ahad (9/3/2025).

“Kalau saya minta kepada Mama Ronald adalah Rp5 miliar dari awal tingkat penyidikan sampai inkrah,” jawab Lisa.

“Bisa dijelaskan itu senilai itu untuk apa?” tanya jaksa.

“Ya, honor,” jawab Lisa.

“Honor Ibu?” tanya jaksa.

Success fee,” jawab Lisa.

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul juga mendalami Lisa soal total fee yang sudah diterima. Lisa mengaku baru menerima Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

“Jadi total berapa? Rp3,5 (miliar)? Karena di sini Saudara sebutkan ya, saya bacakan Saudara Saksi di BAP Saksi nomor 16 tanggal 11 bulan 11 (tahun) 2024, ‘agar Saudara jelaskan apakah semua pengeluaran diketahui oleh Ibu Ronald Tannur dan sampai saat ini sudah berapa uang yang diserahkan Ibu Ronald Tannur kepada Saudara? jelaskan’, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua pengeluaran saya sepengetahuan Ibu Ronald Tannur karena semuanya saya sampaikan kepada Ibu Ronald Tannur dan sudah disepakati saya menalangi dulu baru nanti diganti. Dan total uang yang sudah saya terima dari ibu Ronald Tannur kurang lebih Rp3,5 miliar. Jadi masih sisa banyak yang belum diganti oleh Ibu Ronald Tannur’. Itu keterangan Saudara Saksi?” tanya kuasa hukum setelah membacakan BAP Lisa.

“Betul,” jawab Lisa.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Lisa mengatakan harus menalangi dulu menggunakan uang pribadinya untuk uang operasional penanganan perkara Ronald. Dia mengatakan ada perhitungan terkait nominal fee yang ia minta ke Meirizka.

“Sudah berapa yang diterima oleh Saudara Saksi, totalnya. Apakah sesuai dengan BAP ini atau berbeda?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Sesuai dengan BAP itu yang tadi saya sampaikan dan ada yang saya talangi, itu pun diketahui oleh Meirizka,” jawab Lisa.

“Total uang yang Saudara mau minta kepada Meirizka itu berapa?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Total uang yang akan saya minta kepada Meirizka ya nanti, Pak, ada hitungannya semuanya, saya lupa sekarang,” jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan
Lagi! Koruptor timah Rp300 miliar dan Helena Lim divonis ringan, hakim: Tulang punggung keluarga, sopan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru