sukabumiheadline.com – Sosok ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, menjadi perbincangan publik. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa
Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah Mangapul, salah satu dari tiga majelis hakim yang mengadili Ronald. Sebelumnya, ia juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus rusuh penonton sepak bola dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan alasan “angin”. Baca selengkapnya: Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas
Rekomendasi Redaksi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat
- Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya sakit!
- Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA
Kini Mangapul kembali menjadi perbincangan karena pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua perwira polisi dalam kasus rusuh supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:
- Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti
- GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV
- Pengacara Anak Anggota DPR Bunuh Wanita Sukabumi Laporkan Balik Keluarga Dini Sera Afrianti
Profil Mangapul
Mangapul, pria kelahiran Labuhanbatu, Sumatra Utara, 23 Juni 1964. Sebelumnya, ia bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
Diketahui, Mangapul juga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Vonis bebas terdakwa bunuh janda cantik Sukabumi, Ketua PN Surabaya: Itu hakim berprestasi
- Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG
- 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Dalam kasus tersebut, Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Rekomendasi Redaksi: Vonis bebas terdakwa bunuh janda cantik Sukabumi, Ketua PN Surabaya: Itu hakim berprestasi
Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Menurut data LHKPN 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000.
Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, itu divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Padahal, sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial