Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangapul - Mahkamah Agung

Mangapul - Mahkamah Agung

sukabumiheadline.com – Sosok ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, menjadi perbincangan publik. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah Mangapul, salah satu dari tiga majelis hakim yang mengadili Ronald. Sebelumnya, ia juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus rusuh penonton sepak bola dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan alasan “angin”. Baca selengkapnya: Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

Rekomendasi Redaksi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  SPP di Sekolah Milik Yuni Shara Hanya Rp3.500

Kini Mangapul kembali menjadi perbincangan karena pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua perwira polisi dalam kasus rusuh supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang – Istimewa

Baca Juga:

Profil Mangapul

Mangapul, pria kelahiran Labuhanbatu, Sumatra Utara, 23 Juni 1964. Sebelumnya, ia bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Diketahui, Mangapul juga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Baca Juga :  Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Dalam kasus tersebut, Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Rekomendasi Redaksi: Vonis bebas terdakwa bunuh janda cantik Sukabumi, Ketua PN Surabaya: Itu hakim berprestasi

Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Menurut data LHKPN 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000.

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, itu divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Padahal, sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru