Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangapul - Mahkamah Agung

Mangapul - Mahkamah Agung

sukabumiheadline.com – Sosok ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, menjadi perbincangan publik. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah Mangapul, salah satu dari tiga majelis hakim yang mengadili Ronald. Sebelumnya, ia juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus rusuh penonton sepak bola dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan alasan “angin”. Baca selengkapnya: Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

Rekomendasi Redaksi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Giliran pengacara keluarga wanita asal Sukabumi akan diperiksa Komisi Yudisial

Kini Mangapul kembali menjadi perbincangan karena pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua perwira polisi dalam kasus rusuh supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang – Istimewa

Baca Juga:

Profil Mangapul

Mangapul, pria kelahiran Labuhanbatu, Sumatra Utara, 23 Juni 1964. Sebelumnya, ia bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Diketahui, Mangapul juga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Baca Juga :  Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Dalam kasus tersebut, Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Rekomendasi Redaksi: Vonis bebas terdakwa bunuh janda cantik Sukabumi, Ketua PN Surabaya: Itu hakim berprestasi

Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Menurut data LHKPN 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000.

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, itu divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Padahal, sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru