Ini jadwal pembacaan putusan PTUN terkait gugatan PDIP, kemungkinan Gibran batal dilantik

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jadwal pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditunda.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Baca selengkapnya: Masih soal Gibran, membaca isi gugatan PDI Perjuangan ke KPU di PTUN

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, maka kemungkin Gibran tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden RI. Adapun pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Disebut Cacat Hukum, Ini Komentar Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

Dilansir dari kompas.com, anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober, disebabkan ketua majelis sakit,” ucap dia, Kamis (10/10/2024).

PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Baca Juga: Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus.

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi. “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujar dia.

Mantan hakim agung itu mengingatkan, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum. Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

Meski demikian, kata Gayus, MPR yang akan memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Dua pemain Timnas Palestina Rand Al Halawani dan Metalle Abu Dayyah - Ist

Internasional

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:04 WIB