Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono terjerat utang dengan nilai Rp1,5 triliun sebab bisnis yang digelutinya, investasi semut rangrang yang berlokasi di Sragen.

Pria berusia 45 tahun itu diwajibkan untuk mengembalikan uang milik ribuan mitra bisnisnya dengan nilai triliunan Rupiah. Sebagai perbandingan, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya hanya selisih Rp200 juta dengan utang Sugiyono.

Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang senilai triliunan tersebut paling lambat selama empat tahun. “Saya butuh tambahan waktu. Sebab selama mengelola MSB, saya tidak memupuk uang dalam jumlah besar. Tergantung kesepakatan nanti, yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” kata Sugiyono, dikutip dari solopos.com, Jumat (12/08/2021) lalj.

Sugiyono bukannya tidak memikirkan matang-matang utang tersebut. Untuk bisa melunasinya, dia akan mengandalkan keuntungannya dari unit usaha lain, yakni jual beli sembako yang dikelola oleh Komunitas Mitra Sejahtera (KMS), yang sebelumnya terpaksa vakum sejak Sugiyono pertama kali terjerat kasus hukum.

Sejak ia terjerat kasus hukum, depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY, dan Jatim itu pun terpaksa harus tutup.

“KMS merupakan wadah jual beli khusus member. Sekarang kami baru memiliki 153 member. Member yang belanja akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah terkumpul 100 poin,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli: Pembunuhan Laskar FPI Tindakan Sengaja

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa Sugiyono terbukti bersalah atas kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan Sugiyono itu tidak masuk ranah pidana. Namun, Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang milik mitra bisnis semut rangrang yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Berita Terkait

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131