Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono terjerat utang dengan nilai Rp1,5 triliun sebab bisnis yang digelutinya, investasi semut rangrang yang berlokasi di Sragen.

Pria berusia 45 tahun itu diwajibkan untuk mengembalikan uang milik ribuan mitra bisnisnya dengan nilai triliunan Rupiah. Sebagai perbandingan, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya hanya selisih Rp200 juta dengan utang Sugiyono.

Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang senilai triliunan tersebut paling lambat selama empat tahun. “Saya butuh tambahan waktu. Sebab selama mengelola MSB, saya tidak memupuk uang dalam jumlah besar. Tergantung kesepakatan nanti, yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” kata Sugiyono, dikutip dari solopos.com, Jumat (12/08/2021) lalj.

Sugiyono bukannya tidak memikirkan matang-matang utang tersebut. Untuk bisa melunasinya, dia akan mengandalkan keuntungannya dari unit usaha lain, yakni jual beli sembako yang dikelola oleh Komunitas Mitra Sejahtera (KMS), yang sebelumnya terpaksa vakum sejak Sugiyono pertama kali terjerat kasus hukum.

Sejak ia terjerat kasus hukum, depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY, dan Jatim itu pun terpaksa harus tutup.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan AMDK Bikin Basah, 2023 Rp84 Miliar Masuk Kas Pemkab Sukabumi

“KMS merupakan wadah jual beli khusus member. Sekarang kami baru memiliki 153 member. Member yang belanja akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah terkumpul 100 poin,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa Sugiyono terbukti bersalah atas kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan Sugiyono itu tidak masuk ranah pidana. Namun, Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang milik mitra bisnis semut rangrang yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Berita Terkait

Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Berita Terbaru

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert - PSSI

Olahraga

Patrick Kluivert resmi dipecat dari pelatih Timnas

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:57 WIB

Gadget

Infinix Zero 40 5G, performa gahar harga gak sangar

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:00 WIB