Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri 2022 Golongan I-IV dan Bocoran Gaji ke-13

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah memastikan memberikan THR PNS TNI/Polri jelang Lebaran 2022. Tak ada perubahan aturan dalam pencairan THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap mengacu pencairan THR PNS 2022 berdasarkan peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021. Selain THR, Menkeu juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.

Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 pemerintah memastikan pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Artinya jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.

Mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu. Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:

– gaji pokok;

– tunjangan keluarga;

– tunjangan pangan; dan

– tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 Berdasarkan Golongan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjungan PNS

– Tunjangan anak

– Tunjangan suami/istri

– Tunjangan makan

– Tunjangan Jabatan PNS

– Tunjangan umum PNS

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

– Golongan I dan II Rp 35.000

– Golongan III Rp 37.000

– Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

– Eselon VA: Rp 360.000

– Eselon IVB: Rp 490.000

– Eselon IVAA: Rp 540.000

– Eselon IIIA: Rp 1.260.000

– Eselon IA: Rp 5.500.000

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fungsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

– PNS golongan IV: Rp 190.000

– PNS golongan III: Rp 185.000

– PNS golongan II: Rp 180.000

– PNS golongan I: Rp 175.000

Bocoran Pencairan Gaji ke-13

Sementara pencairan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Hal itu berdasarkan skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Namun, sementara ini belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan. Adapun, besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berita Terkait

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma
Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?
PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya
Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun
Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:49 WIB

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:30 WIB

Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:37 WIB

PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:56 WIB

Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Berita Terbaru