Jadwal dan cara tukar uang Rupiah baru untuk Lebaran 2025 secara online, cek di sini

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Bank Indonesia (BI) kembali melayani penukaran uang baru untuk Lebaran 2025. Tahun ini, pemesanan penukaran uang Rupiah dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI.

Jadwal penukaran uang Rupiah baru

Dikutip dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), penukaran uang baru Lebaran 2025 dimulai pada Senin (3/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025). Ini jadwal lengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025
Baca Juga :  Megawati Sedih Ibu-Ibu Belanja Baju Baru tapi Antre Minyak Goreng: Belum Apa-apa Demo

Cara tukar uang baru Lebaran 2025

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.

Adapun, setelah mengakses https://pintar.bi.go.id, selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
  2. Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
  3. Pilih ‘Provinsi’ sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
  4. Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk melihat lokasi penukaran terdekat
    Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik ‘Pilih’
  5. Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Klik ‘Lanjutkan’
  7. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
    Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’
  8. Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
    Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik ‘Download Bukti Pemesanan’
  9. Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

Berita Terkait

Kisah Azis, pejuang tangguh asal Cisaat, 16 tahun jualan bubur Sukabumi di Kalimantan
IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik
21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:18 WIB

Kisah Azis, pejuang tangguh asal Cisaat, 16 tahun jualan bubur Sukabumi di Kalimantan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:45 WIB

IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji - sukabumiheadline.com

Ekonomi

IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:45 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131