Jaksa Agung Ingatkan Semua Kejati Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dana Desa

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

sukabumiheadline.com l Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Ahad (19/2/2023) lalu.

Untuk informasi, dalam undang-undang yang mengatur desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Dana Desa

UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengertian dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.

Dikutip dari dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan dari dana desa adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Tujuannya meliputi:

  1. mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal;
  4. meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial;
  5. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;
  6. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan
  7. meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Di laman resmi Kementerian Keuangan disebutkan bahwa 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB