Jam kerja PNS dan PPPK resmi berubah, berlaku mulai 1 Juli 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah secara resmi rombak perihal jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perombakan jam kerja PNS dan PPPK dilakukan oleh Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan.

Jokowi pun menetapkan jam kerja yang berbeda bagi PNS dan PPPK pada saat bulan Ramadhan. Aturan perombakan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut baru disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Meskipun telah disahkan tahun lalu, beberapa instansi belum mengimplementasikan dan bahkan terdapat beberapa instansi yang baru saja mengimplementasikan perubahan jam kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perubahan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 3 disebutkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK terdiri dari 5 hari dalam satu minggu.

5 hari tersebut meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Jokowi menetapkan jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 07.30 sesuai waktu daerah setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan mulai pukul 08.00 waktu daerah setempat.

Mengenai ketentuan ketetapan jam kerja bagi PNS dan PPPK bagi instansi daerah dan pusat yakni:

  • PNS dan PPPK bekerja paling banyak selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat
  • PNS dan PPPK ditetepkan bekerja paling banyak selama 32 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat di bulan Ramadhan.
  • Untuk jam istirahat ditetapkan selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
  • Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa selama bulan Ramadhan.
  • Bagi unit kerja seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, dan layanan perikanan serta layanan sumber daya air jam kerja akan diatur 6 dan 7 hari dengan tetap menyesuaikan 37 jam 30 menit.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru