22.3 C
Sukabumi
Senin, Juni 24, 2024

Warga Sukabumi lulusan SMA/SMK? Pos Indonesia buka banyak lowongan kerja

sukabumiheadline.com - Kabar menarik buat warga Sukabumi,...

Bobotoh, ini jadwal Persib Bandung di AFC Champions League Two

sukabumiheadline.com - Meski suporter Liga 1 masih...

Intip harga dan spesifikasi Redmi Note 15 Pro, smartphone idola Gen Z

sukabumiheadline.com - Smartphone telah menjadi bagian tak...

Jam kerja PNS dan PPPK resmi berubah, berlaku mulai 1 Juli 2024

HukumRegulasiJam kerja PNS dan PPPK resmi berubah, berlaku mulai 1 Juli 2024

sukabumiheadline.com – Pemerintah secara resmi rombak perihal jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perombakan jam kerja PNS dan PPPK dilakukan oleh Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan.

Jokowi pun menetapkan jam kerja yang berbeda bagi PNS dan PPPK pada saat bulan Ramadhan. Aturan perombakan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut baru disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Meskipun telah disahkan tahun lalu, beberapa instansi belum mengimplementasikan dan bahkan terdapat beberapa instansi yang baru saja mengimplementasikan perubahan jam kerja tersebut.

Adapun perubahan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 3 disebutkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK terdiri dari 5 hari dalam satu minggu.

5 hari tersebut meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Jokowi menetapkan jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 07.30 sesuai waktu daerah setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan mulai pukul 08.00 waktu daerah setempat.

Mengenai ketentuan ketetapan jam kerja bagi PNS dan PPPK bagi instansi daerah dan pusat yakni:

  • PNS dan PPPK bekerja paling banyak selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat
  • PNS dan PPPK ditetepkan bekerja paling banyak selama 32 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat di bulan Ramadhan.
  • Untuk jam istirahat ditetapkan selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
  • Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa selama bulan Ramadhan.
  • Bagi unit kerja seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, dan layanan perikanan serta layanan sumber daya air jam kerja akan diatur 6 dan 7 hari dengan tetap menyesuaikan 37 jam 30 menit.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer