Jam kerja PNS dan PPPK resmi berubah, berlaku mulai 1 Juli 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah secara resmi rombak perihal jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perombakan jam kerja PNS dan PPPK dilakukan oleh Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan.

Jokowi pun menetapkan jam kerja yang berbeda bagi PNS dan PPPK pada saat bulan Ramadhan. Aturan perombakan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut baru disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Meskipun telah disahkan tahun lalu, beberapa instansi belum mengimplementasikan dan bahkan terdapat beberapa instansi yang baru saja mengimplementasikan perubahan jam kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perubahan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 3 disebutkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK terdiri dari 5 hari dalam satu minggu.

5 hari tersebut meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Jokowi menetapkan jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 07.30 sesuai waktu daerah setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan mulai pukul 08.00 waktu daerah setempat.

Mengenai ketentuan ketetapan jam kerja bagi PNS dan PPPK bagi instansi daerah dan pusat yakni:

  • PNS dan PPPK bekerja paling banyak selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat
  • PNS dan PPPK ditetepkan bekerja paling banyak selama 32 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat di bulan Ramadhan.
  • Untuk jam istirahat ditetapkan selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
  • Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa selama bulan Ramadhan.
  • Bagi unit kerja seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, dan layanan perikanan serta layanan sumber daya air jam kerja akan diatur 6 dan 7 hari dengan tetap menyesuaikan 37 jam 30 menit.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Ilustrasi populasi manusia - sukabumiheadline.com

Internasional

10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 22:47 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sukabumi

Bupati Sukabumi respons “ulah ngopi wae” dari netizen

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ilustrasi hewan kurban kambing, domba dan sapi - sukabumiheadline.com

Hikmah

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB