Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kabar baik untuk seluruh buruh di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berpeluang naik hingga dua digit.

Seperti diketahui, saat ini UMK Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp 3.384.491. sedangkan, UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.834.399. Sehingga, jika naik 10% menjadi sekira Rp3,7 juta dan Rp3,1 juta. Baca selengkapnya: Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Terkait peluang upah minimum 2025 naik hingga 10% diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2025 seharusnya bisa lebih dari 10%.

Persentase tersebut diperoleh dengan asumsi inflasi umum 2,5%, inflasi volatile food per Agustus 2024 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi 5,2%.

“Artinya upah minimum naiknya bisa lebih dari 10% pada 2025,” kata Bhima dikutip dari Bisnis, Kamis (26/9/2024).

Rekomendasi Redaksi: 2010-2024 naik 500%, tapi Gen Z Sukabumi tak pede menikah dengan UMK 2024

Menurutnya, dengan ditambahnya inflasi volatile food, hal tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga bahan makanan. Perhitungan upah minimum juga dapat disempurnakan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak guna mendorong daya beli masyarakat.

Adanya inflasi volatile food dalam asumsi tersebut, kata Bhima, lantaran kenaikan harga pangan telah menggerus upah buruh dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

Baca Juga: Cuma pegawai pabrik, pria asal Sukabumi ini dapat gaji Rp50 juta per bulan

“Jadi formulasi upah minimum ini yang paling penting adalah bisa menyelamatkan upah riil dari inflasi khususnya bahan makanan,” ujarnya.

Selain itu, efek dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% serta pungutan-pungutan lain termasuk dana pensiun, di mana buruh di sektor formal akan menanggung iuran yang lebih tinggi lagi untuk dana pensiun.

Rekomendasi Redaksi: Sukabumi termiskin di Jawa Barat menurut Produk Domestik Regional Bruto, ini pengertian dan cara hitung PDRB

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 8%-10%.

Tuntutan Said Iqbal tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

Berita Terkait

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah
Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun
Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi
Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi
Profil dan sejarah singkat Kelme, apparel asal Spanyol berebut kerjasama dengan Persib
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemerintah akan bangun kilang minyak Sukabumi nilai investasi Rp160 triliun, ini fungsinya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:34 WIB

Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:32 WIB

Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi

Senin, 28 Juli 2025 - 02:30 WIB

Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB