Kajian Hampir Rampung, Pensiun Dini PLTU Palabuhanratu Sukabumi Kian Dekat

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu 3×350 MW di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan dipensiundinikan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT PLN (Persero).

Diungkapkan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, pihaknya dan PLN masih membahas rencana pensiun dini PLTU Palabuhanratu. Keduanya melibatkan konsultan independen terkait kajian valuasi dan waktu pensiun PLTU.

“Kami masih melakukan kajian dan diharapkan bisa ada kesimpulan dan bisa direalisasikan pensiun dini PLTU Palabuhanratu ini,” kata Arsal, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsal menargetkan pada kuartal I tahun ini diskusi pembahasan bisa diselesaikan agar kajian tersebut memberi dampak positif untuk kedua belah pihak.

Arsal menambahkan PTBA dan PLN sudah sepakat untuk mempensiunkan dini PLTU Palabuhanratu. Sejalan dengan penandatanganan Principal Framework Agreement di agenda Stated Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali pada 18 Oktober 2022 lalu.

Arsal menambahkan Energi Terbarukan ini sejalan dengan visi PTBA menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan, ekspansi bisnis perusahaan ke sektor energi baru dan terbarukan terus bergulir.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada - CNN

Internasional

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada

Minggu, 11 Okt 2026 - 11:00 WIB