Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi, PT AKA dan Fotunindo Kembali Mangkir Sidang

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Sejumlah mahasiswa Sukabumi kembali menghadiri sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB, Rabu (18/08/2021).

Dalam persidangan kedua tersebut, dihadiri para tergugat, di antaranya kuasa hukum Wali Kota Sukabumi, kuasa hukum M. Muraz (mantan Wali Kota Sukabumi), kuasa hukum DPRD kota Sukabumi. Selain itu, kuasa hukum Kapolres Sukabumi Kota, Kejaksaan Kota Sukabumi, dan kuasa hukum Menteri Keuangan.

Sedangkan, pihak turut tergugat yang tidak hadir, adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) dan PT Fortunindo. Pihak PN sebelumnya sudah memanggil pihak PT AKA pada 23 Juli 2021, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.

Baca Juga :  Hendak Beli Gorengan, Remaja Sukabumi Ini Dilukai Geng Motor di Dekat Capitol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danial Fadhilah, salah seorang mahasiswa menyebut, kehadiran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan kali ini, menandakan jika kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

“Jika kehadiran pihak Kementerian Keuangan dianggap hal biasa saja bagi para pihak yang terkait, maka kami akan melakukan upaya lainnya,” ujar Danial kepada sukabumiheadline.com, Kamis (19/08/2021) dinihari.

Adapun, sidang lanjutan mengenai perkara melawan hukum ini ditunda hingga 23 September 2021.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru

Samsung Galaxy Z Flip FE - Samsung

Gadget

Ini lho HP layar lipat Samsung versi murah

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:47 WIB