Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi, PT AKA dan Fotunindo Kembali Mangkir Sidang

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Sejumlah mahasiswa Sukabumi kembali menghadiri sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB, Rabu (18/08/2021).

Dalam persidangan kedua tersebut, dihadiri para tergugat, di antaranya kuasa hukum Wali Kota Sukabumi, kuasa hukum M. Muraz (mantan Wali Kota Sukabumi), kuasa hukum DPRD kota Sukabumi. Selain itu, kuasa hukum Kapolres Sukabumi Kota, Kejaksaan Kota Sukabumi, dan kuasa hukum Menteri Keuangan.

Sedangkan, pihak turut tergugat yang tidak hadir, adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) dan PT Fortunindo. Pihak PN sebelumnya sudah memanggil pihak PT AKA pada 23 Juli 2021, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danial Fadhilah, salah seorang mahasiswa menyebut, kehadiran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan kali ini, menandakan jika kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

“Jika kehadiran pihak Kementerian Keuangan dianggap hal biasa saja bagi para pihak yang terkait, maka kami akan melakukan upaya lainnya,” ujar Danial kepada sukabumiheadline.com, Kamis (19/08/2021) dinihari.

Adapun, sidang lanjutan mengenai perkara melawan hukum ini ditunda hingga 23 September 2021.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Berita Terbaru

Hari Hutan Internasional, Wamenhut Rohmat Marzuki tanam pohon di Sukabumi

Sukabumi

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:00 WIB