Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi, PT AKA dan Fotunindo Kembali Mangkir Sidang

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Sejumlah mahasiswa Sukabumi kembali menghadiri sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB, Rabu (18/08/2021).

Dalam persidangan kedua tersebut, dihadiri para tergugat, di antaranya kuasa hukum Wali Kota Sukabumi, kuasa hukum M. Muraz (mantan Wali Kota Sukabumi), kuasa hukum DPRD kota Sukabumi. Selain itu, kuasa hukum Kapolres Sukabumi Kota, Kejaksaan Kota Sukabumi, dan kuasa hukum Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Ada Kota Sukabumi, Sumedang dan Ciamis di daftar Kota/Kabupaten Termiskin di Jawa Barat

Sedangkan, pihak turut tergugat yang tidak hadir, adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) dan PT Fortunindo. Pihak PN sebelumnya sudah memanggil pihak PT AKA pada 23 Juli 2021, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danial Fadhilah, salah seorang mahasiswa menyebut, kehadiran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan kali ini, menandakan jika kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Lucu, Rumpun Tiang Telepon di Jl KH Ahmad Sanusi Sukabumi Sumbat Saluran Drainase

“Jika kehadiran pihak Kementerian Keuangan dianggap hal biasa saja bagi para pihak yang terkait, maka kami akan melakukan upaya lainnya,” ujar Danial kepada sukabumiheadline.com, Kamis (19/08/2021) dinihari.

Adapun, sidang lanjutan mengenai perkara melawan hukum ini ditunda hingga 23 September 2021.

Berita Terkait

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung Juang 45 Kota Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Ini lho daftar bangunan tertua dan bersejarah di Sukabumi

Minggu, 18 Jan 2026 - 03:52 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di jalan berliku - sukabumiheadline.com

Headline

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:06 WIB