Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi, PT AKA dan Fotunindo Kembali Mangkir Sidang

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

Sidang kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Sejumlah mahasiswa Sukabumi kembali menghadiri sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB, Rabu (18/08/2021).

Dalam persidangan kedua tersebut, dihadiri para tergugat, di antaranya kuasa hukum Wali Kota Sukabumi, kuasa hukum M. Muraz (mantan Wali Kota Sukabumi), kuasa hukum DPRD kota Sukabumi. Selain itu, kuasa hukum Kapolres Sukabumi Kota, Kejaksaan Kota Sukabumi, dan kuasa hukum Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Dibayar Rp500 Ribu per 3 Jam, Gadis Remaja asal Sukabumi Diamankan Polisi

Sedangkan, pihak turut tergugat yang tidak hadir, adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) dan PT Fortunindo. Pihak PN sebelumnya sudah memanggil pihak PT AKA pada 23 Juli 2021, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danial Fadhilah, salah seorang mahasiswa menyebut, kehadiran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan kali ini, menandakan jika kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Mayat Pria asal Cikole Ditemukan di Teras Warga Gunungpuyuh Sukabumi

“Jika kehadiran pihak Kementerian Keuangan dianggap hal biasa saja bagi para pihak yang terkait, maka kami akan melakukan upaya lainnya,” ujar Danial kepada sukabumiheadline.com, Kamis (19/08/2021) dinihari.

Adapun, sidang lanjutan mengenai perkara melawan hukum ini ditunda hingga 23 September 2021.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:48 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131