sukabumiheadline.com – Sejumlah mahasiswa Sukabumi kembali menghadiri sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB, Rabu (18/08/2021).
Dalam persidangan kedua tersebut, dihadiri para tergugat, di antaranya kuasa hukum Wali Kota Sukabumi, kuasa hukum M. Muraz (mantan Wali Kota Sukabumi), kuasa hukum DPRD kota Sukabumi. Selain itu, kuasa hukum Kapolres Sukabumi Kota, Kejaksaan Kota Sukabumi, dan kuasa hukum Menteri Keuangan.
Sedangkan, pihak turut tergugat yang tidak hadir, adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) dan PT Fortunindo. Pihak PN sebelumnya sudah memanggil pihak PT AKA pada 23 Juli 2021, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danial Fadhilah, salah seorang mahasiswa menyebut, kehadiran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan kali ini, menandakan jika kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Jika kehadiran pihak Kementerian Keuangan dianggap hal biasa saja bagi para pihak yang terkait, maka kami akan melakukan upaya lainnya,” ujar Danial kepada sukabumiheadline.com, Kamis (19/08/2021) dinihari.
Adapun, sidang lanjutan mengenai perkara melawan hukum ini ditunda hingga 23 September 2021.