KPK Akan Bongkar Keterlibatan Cak Imin dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Komisi Pemberantasan (KPK) akan mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012.

Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Ahad (28/1/2024).

Ali mengatakan bahwa Cawapres pendamping Anies Baswedan itu kemungkinan akan menjadi saksi dalam sidang kasus proteksi TKI nanti.

“Tunggu saja, ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi pasti kemudian akan secara terbuka ditanyakan fakta-faktanya termasuk apakah juga diketahui pihak-pihak lain, bahkan apakah ada keterlibatan pihak lain di sana,” jelas Ali.

Ali menambahkan, saat ini KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar tersebut.

Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.

“Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

Keduanya ditahan pada Kamis (25/1/2024) kemarin hingga Selasa (13/2/2024) bulan depan untuk kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN) tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga belum ditahan dan bakal dipanggil ulang.

Untuk informasi, RU merupakan mantan anak buah Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014).

Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis (7/9/2023) terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

“Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti,” kata Ali.

Reyna Rekayasa Proyek Proteksi TKI
Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI. Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Dua pemain Timnas Palestina Rand Al Halawani dan Metalle Abu Dayyah - Ist

Internasional

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:04 WIB