MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri di dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau KUHP Nasional. Ia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri itu tidak tepat.

Menurutnya, dasar dari nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan suatu perkawinan tersebut. Tapi, ada persoalan administrasi yang merintanginya.

“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata dia, dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Baca Juga: KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Ia melanjutkan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran ataupun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.

Baca Juga: Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Bertentangan dengan hukum Islam 

Asrorun Ni’am juga berpendapat, ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP tersebut bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam ajaran Islam, kata dia, urusan yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang yang sah yang dapat mengakibatkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya.

Baca Juga :  Dinikahi Teddy Minahasa di Sukabumi, Linda Ngaku Mualaf Takut Dosa Sering Zina

‎Ia menilai tafsir pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP itu bersifat sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” katanya.

Asrorun Ni’am mengatakan tujuan MUI mengkritik aturan pemidahaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP yaitu agar penerapan aturan tersebut di lapangan berdampak baik pada ketertiban masyarakat. Ia pun meminta agar implementasi aturan itu harus diawasi untuk memastikan hukum dijalankan untuk kepentingan keadilan serta kesejahteraan masyarakat umum.

Berita Terkait: Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Ketentuan nikah siri diatur di dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 402 KUHP

1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

a. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

b. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga :  Polwan Cantik Ditipu Oknum PNS, Mengaku Bujang Saat Menikah

Bagian Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.

Baca Juga: KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ‎KUHP ini baru berlaku 2 Januari 2026. Di samping ketentuan nikah siri, banyak pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang dikritik oleh berbagai kalangan, seperti Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur pidana tiga tahun penjara bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden. Baca selengkapnya: Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Sebelumnya, ‎Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menjelaskan ketentuan Pasal 402 KUHP tersebut. Ia mengatakan ketentuan nikah siri dalam KUHP itu bukan norma baru. Ketentuan tersebut merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.

“KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri. Pasal 402 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan,” kata politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/1/2026).

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru