Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila. Alhasil, pria yang juga pelatih voli tersebut kini harus mendekam di sel Polres Sukabumi.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Jumat (5/12/2025).

Ditamy Hartono, ES dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D, 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, sesuai pasal yang dilanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan melanggar pasal yang mana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Hartono.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyatakan, bahwa pengamanan terhadap ES merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

“Benar, yang bersangkutan (ES) sudah kami amankan. Saat ini saudara ES sudah berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar AKBP Samian, Kamis (4/12/2025).

Samian menambahkan, Polres Sukabumi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Surade, untuk tetap menjaga ketenangan serta memberikan ruang bagi penegak hukum menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Berita Terbaru