Pansus Haji: Menteri Agama sudah melanggar banyak undang-undang

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - Kemenag

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - Kemenag

sukabumiheadline.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sudah memiliki kesimpulan mengenai pelaksanaan haji 2024, di mana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas disebut telah banyak melanggar undang-undang. Baca selengkapnya: Kasus kuota haji Menag Gus Yaqut diusut dari laporan dan audit BPK

“Meskipun, tarolah, meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang,” ujar anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar, Kamis (19/9/2024).

Namun, Marwan tidak menyebut undang-undang mana saja yang dimaksud. Namun, dia mengatakan terdapat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri perihal keanehan-keanehan dalam pelaksanaan haji 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

“Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” kata Marwan.

Baca Juga :  Ade Armando: Pengeras Suara Serampangan dari Masjid Wajah Buruk Islam

Rekomendasi Redaksi: Menag Ingin ONH 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Jemaah

Marwan juga mengungkap salah satu dugaan pelanggaran, ialah terkait tambahan 20 ribu kuota. Menurutnya, ada kemungkinan kuota tambahan itu dijual.

“Jadi pemerintah Arab Saudi ngasih 20 ribu itu, space-nya sudah disiapkan juga. Kenapa? Di sini ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya,” jelas Marwan.

Baca Juga:

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut – Instagram

Kemudian masalah makanan, Marwan menyebut makanan yang diberikan tidak ada cita rasa Nusantara. Terlebih, di sana telah disediakan dapur, tapi tidak ada yang memasak. Malah, Kemenag mengirimkan makanan cepat saji.

Baca Juga :  Benarkah Menteri Agama Pindah Agama?

“Ini jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal katering, soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya,” jelasnya.

Maka, menurutnya, aparat penegak hukum harus menyelidiki keberadaan Menag sebagai penyelenggara haji. Dia mengatakan ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan haji.

“Ada penyalahgunaan kewenangan juga di situ, Ada abuse of power juga di situ. Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang,” sesal dia.

Baca juga:

Marwan mengatakan akan menjemput paksa Yaqut jika kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga. Ia mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9/2024). Jika Yaqut tidak hadir kembali, maka Pansus Haji akan meminta bantuan aparat penegak hukum.

“Kalau sampai hari Senin tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag sebagai penyelenggara haji. Kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa,” tegas dia.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru