Patahkan Tangan Temannya, Dua Pelajar SD di Sukabumi Dibebaskan

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kasus dugaan tindakan perundungan atau bullying terhadap siswa salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, oleh dua temannya mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Korban dugaan bullying yang baru duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut mengalami patah tulang pada lengan kanan korban dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan sekolah pada 7 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, kasus dugaan bullying dengan 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada 16 Januari 2024.

“Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Satu Bandung selama tiga bulan,” jelas Bagus.

Baca Juga:

Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga :  Hanya Survei Tanpa Solusi, Korban Longsor di Cibadak Kecewa Sikap Pemkab Sukabumi

Dugaan Kasus Bullying Siswa SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Pihak Sekolah: Bak Petir di Siang Bolong

Menurut Bagus, putusan PN Sukabumi terhadap dua ABH tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 3 juncto pasal 11 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Setelah ada penetapan dari pengadilan ini penanganan kasus bullying sudah selesai, sudah inkrah (putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap),” ujar Bagus.

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 16 Oktober 2023, pihak kepolisian melakukan langkah penyelidikan.

Di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban. Dari status penyelidikan selanjutnya dinaikkan ke penyidikan.

Berikutnya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos) pada 15 Januari 2023.

Kemudian mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Sukabumi. Hingga akhirnya PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2023. Hasil keputusan diterima Polres Sukabumi Kota pada 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Niat Vaksin, Wanita Cikidang Jadi Korban Tabrak Lari di Palabuhanratu Sukabumi

“Dalam kasus bullying ini kami sudah secara profesional menanganinya. Kami mengutamakan, memproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak,” jelas Bagus.

Berita Juga:

Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

Untuk informasi, pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan (bullying) teman sekolahnya.

Akibatnya, tangan kanan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami patah tulang. Korban pun harus menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 2023 di lingkungan sekolahnya. Namun, orang tua korban baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban bullying pada Agustus 2023.

Sebelumnya, orang tua korban mengetahui anaknya mengalami kecelakaan di sekolah. Setelah diduga ditutup-tutupi beberapa bulan, dugaan kasus bullying terhadap korban mulai terungkap.

Akhirnya orang tua korban melaporkan dugaan bullying ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

Berita Terkait

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terbaru