Patahkan Tangan Temannya, Dua Pelajar SD di Sukabumi Dibebaskan

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kasus dugaan tindakan perundungan atau bullying terhadap siswa salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, oleh dua temannya mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Korban dugaan bullying yang baru duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut mengalami patah tulang pada lengan kanan korban dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan sekolah pada 7 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, kasus dugaan bullying dengan 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada 16 Januari 2024.

“Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Satu Bandung selama tiga bulan,” jelas Bagus.

Baca Juga:

Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kasus Bullying Siswa SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Pihak Sekolah: Bak Petir di Siang Bolong

Menurut Bagus, putusan PN Sukabumi terhadap dua ABH tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 3 juncto pasal 11 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Setelah ada penetapan dari pengadilan ini penanganan kasus bullying sudah selesai, sudah inkrah (putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap),” ujar Bagus.

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 16 Oktober 2023, pihak kepolisian melakukan langkah penyelidikan.

Di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban. Dari status penyelidikan selanjutnya dinaikkan ke penyidikan.

Berikutnya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos) pada 15 Januari 2023.

Kemudian mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Sukabumi. Hingga akhirnya PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2023. Hasil keputusan diterima Polres Sukabumi Kota pada 18 Januari 2023.

“Dalam kasus bullying ini kami sudah secara profesional menanganinya. Kami mengutamakan, memproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak,” jelas Bagus.

Berita Juga:

Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

Untuk informasi, pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan (bullying) teman sekolahnya.

Akibatnya, tangan kanan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami patah tulang. Korban pun harus menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 2023 di lingkungan sekolahnya. Namun, orang tua korban baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban bullying pada Agustus 2023.

Sebelumnya, orang tua korban mengetahui anaknya mengalami kecelakaan di sekolah. Setelah diduga ditutup-tutupi beberapa bulan, dugaan kasus bullying terhadap korban mulai terungkap.

Akhirnya orang tua korban melaporkan dugaan bullying ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

Berita Terkait

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi
Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep
Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:00 WIB

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIB

Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:34 WIB

Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Berita Terbaru