Patahkan Tangan Temannya, Dua Pelajar SD di Sukabumi Dibebaskan

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi korban bullying. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kasus dugaan tindakan perundungan atau bullying terhadap siswa salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, oleh dua temannya mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Korban dugaan bullying yang baru duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut mengalami patah tulang pada lengan kanan korban dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan sekolah pada 7 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, kasus dugaan bullying dengan 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada 16 Januari 2024.

“Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Satu Bandung selama tiga bulan,” jelas Bagus.

Baca Juga:

Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga :  Sukabumi Diguncang Gempa Bumi

Dugaan Kasus Bullying Siswa SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Pihak Sekolah: Bak Petir di Siang Bolong

Menurut Bagus, putusan PN Sukabumi terhadap dua ABH tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 3 juncto pasal 11 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Setelah ada penetapan dari pengadilan ini penanganan kasus bullying sudah selesai, sudah inkrah (putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap),” ujar Bagus.

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 16 Oktober 2023, pihak kepolisian melakukan langkah penyelidikan.

Di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban. Dari status penyelidikan selanjutnya dinaikkan ke penyidikan.

Berikutnya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos) pada 15 Januari 2023.

Kemudian mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Sukabumi. Hingga akhirnya PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2023. Hasil keputusan diterima Polres Sukabumi Kota pada 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Mahasiswi Teknik Sipil NPU Ngampus Modis, sukabumiheadline.com Bertanya Alasannya

“Dalam kasus bullying ini kami sudah secara profesional menanganinya. Kami mengutamakan, memproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak,” jelas Bagus.

Berita Juga:

Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

Untuk informasi, pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan (bullying) teman sekolahnya.

Akibatnya, tangan kanan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami patah tulang. Korban pun harus menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 2023 di lingkungan sekolahnya. Namun, orang tua korban baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban bullying pada Agustus 2023.

Sebelumnya, orang tua korban mengetahui anaknya mengalami kecelakaan di sekolah. Setelah diduga ditutup-tutupi beberapa bulan, dugaan kasus bullying terhadap korban mulai terungkap.

Akhirnya orang tua korban melaporkan dugaan bullying ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Berita Terbaru