Pelaku Mesum Aniaya Imam Masjid Hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Masjid Luwu dianiaya. l Istimewa

Imam Masjid Luwu dianiaya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang imam masjid meninggal dianiaya setelah dianiaya seorang pria. Yusuf Katubi, mengalami penganiayaan saat akan menjadi imam  shalat Subuh di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan, ia dianiaya hingga meninggal dunia, Jumat (3/12/2021). Tubuh Yusuf Katubi ditemukan bersimbah darah di teras masjid.

Video penganiayaan korban pun viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @Palopo_Info. Dari rekaman CCTV masjid diketahui, korban yang tinggal di Kelurahan Senga tersebut dianiaya dengan cara dipukuli bagian kepala dan wajah hingga mengalami pendarahan sesaat membuka pintu masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Beredar kabar pelaku yang sedang berbuat mesum tidak terima ditegur korban sehingga melakukan penganiayaan.

Berita Terkait

Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Hukum

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB