Pengacara Anak Anggota DPR Bunuh Wanita Sukabumi Laporkan Balik Keluarga Dini Sera Afrianti

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa

Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pengacara, Dimas Himaura dan keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tewas dibunuh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, dilaporkan balik oleh pengacara pelaku, Lisa Rahmat.

Pengacara dan keluarga Dini dilaporkan dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Betul. Saya sudah laporkan ditunggu saja karena sangat merugikan keluarga klien,” ujar Lisa, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara dan keluarga Dini dilaporkan atas pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Baca Juga :  Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Selain itu, pengacara dan keluarga Dini juga dilaporkan dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 KUHP.

“UU ITE 2016 pasal 45 ayat 3UU KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311,” kata Lisa.

Diungkapkan Lisa, laporan balik terkait beredarnya video klarifikasi yang dilakukan oleh keluarga Dini dan pengacaranya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam video tersebut, keluarga dan pengacara Dini menyebut ada upaya intervensi oleh orang yang mengaku sebagai utusan dari keluarga tersangka Ronald Tannur dan mencoba memberikan sejumlah uang pada keluarga korban. Baca lengkap: Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai

“Tidak benar. Kami tidak memiliki utusan. Kami bahkan masih mencari waktu yang tepat untuk silahturahmi dengan keluarga korban. Statemen dalam video yang tentu saja merugikan keluarga klien,” ujar Lisa.

Baca Juga :  Target Rosalia, usai gadis asal Parungkuda Sukabumi ini raih medali emas PON XXI 2024

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Dini Sera Afrianti (29), wanita cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di Surabaya tewas usai dugem bersama pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (4/10/2023) malam. Baca lengkap: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga: GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV

Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur. Baca Juga: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.

Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afrianti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB