Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Terungkapnya kasus kecelakaan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan di Sungai Serayu, terus menyita perhatian publik di tanah air.

DIberitakan kompas.com, kasus ini menyeret tiga orang oknum anggota TNI AD aktif. Satu dari tiga oknum anggota dimaksud berpangkat perwira sekaligus pemegang jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kodam VIII/Merdeka.

Sementara, dua oknum anggota TNI AD lainnya berpangkat tamtama dan masih aktif bertugas sebaga anggota Kodim 0730/Gunungkidul serta anggota Kodim 0716/Demak, Kodam IV/Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg tersebut, layak dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia berdasarkan apa yang disampaikan Kapuspen TNI mengenai kasus ini, ketiga oknum dapat dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, di mana pembunuhan berencana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Menurut saya layak dapat hukuman mati ya, karena sangat memprihatinkan sekali. Terutama pascakecelakaannya, apa yang mereka lakukan kepada korban sangat tidak patut,” kata Fahmi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Fahmi alasan layaknya hukuman mati diberikan kepada ketiga oknum itu karena apa yang dilakukan ketiganya pada korban usai kecelakaan begitu taktis dan memprihatinkan. Salah satu korban bernama Handi bahkan diduga masih hidup saat dihanyutkan ke sungai.

“Handinya kan belum meninggal. Bahkan warga nggak boleh ikut wara-wiri bantu korban ke rumah sakit, justru keduanya dihanyutkan di sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum. Ketiganya juga terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Ekonomi

Rupiah terus anjlok, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:50 WIB

Honda Super One - Honda

Otomotif

Honda Super One resmi dijual segini, cek spesifikasinya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:55 WIB