Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebagai lembaga negara di tingkat kabupaten dan kota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda.

Di Kabupaten Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD.

Dalam data dihimpun sukabumiheadline.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Bab II Perda No. 7/2017 tersebut mengatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bunyi Bagian Kesatu: “Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah“.

Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a. APBD, meliputi:

  1. uang representasi;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan beras;
  4. uang paket;
  5. tunjangan jabatan;
  6. tunjangan alat kelengkapan; dan
  7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

  1. tunjangan komunikasi intensif; dan
  2. tunjangan reses.

(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD 80% (delapan puluh persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.

Pasal 4

(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Bunyi lengkap Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB