Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp5.558.515,10. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Berikut adalah 10 besar besaran UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,31
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.856,34
  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Untuk informasi lengkap UMK 2025 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, klik tautan: Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jawa Barat serta rekomendasi dari Dewan pengupahan.

Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.

Dengan penetapan UMK ini, seluruh perusahaan di Jawa Barat diharapkan mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Berita Terkait

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terbaru

Ilustrasi Gen Z beraktivitas bersama - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Selasa, 2 Jun 2026 - 03:49 WIB

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdelfattah A.K. Al Satary - Ponpes Yatim Mabda

Sukabumi

Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi

Senin, 1 Jun 2026 - 22:25 WIB