Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp5.558.515,10. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Berikut adalah 10 besar besaran UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,31
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.856,34
  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Untuk informasi lengkap UMK 2025 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, klik tautan: Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jawa Barat serta rekomendasi dari Dewan pengupahan.

Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.

Dengan penetapan UMK ini, seluruh perusahaan di Jawa Barat diharapkan mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Berita Terkait

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terbaru

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB