sukabumiheadline.com – Seorang anggota Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota mengalami luka pada anggota tubuhnya setelah diserang segerombolan remaja bermotor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam).
Akibat serangan para remaja itu, anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) mengalami dua luka sabetan senjata tajam pada tubuh bagian belakang.
Anggota Unit Reserse Kriminal ini sempat mendapatkan penanganan medis dengan beberapa jahitan pada lukanya di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerangan kepada petugas kepolisian ini terjadi di Jalan Sukaraja-Gegerbitung, Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, Ahad (22/9/2024) pukul 00.10 WIB.
Berita Terkait: Tawuran antar-geng motor di Sukabumi digagalkan, 25 bilah senjata tajam diamankan
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan penyerangan terhadap anggota polisi berawal laporan warga ke Kantor Polsek Cireunghas.
Laporan yang disampaikan adanya segerombolan remaja bermotor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam konvoi di jalanan.
“Warga yang laporan itu sempat dicegat kelompok remaja bermotor itu, juga beberapa kendaraan lain sama disweeping,” jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Selasa (24/9/2024) petang.
Baca Juga: Kecewa, Marah hingga Melecehkan, 5 Status Warganet Sukabumi Terkait Geng Motor
Menurut ia, berdasarkan laporan warga, ketiga anggota piket Polsek Cireunghas langsung bergerak cepat menumpang mobil preman menuju lokasi yang disampaikan pelapor.
Tiba di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat iring-iringan sekitar 10 unit motor yang ditumpangi para remaja sambil membawa sajam.
Lalu, ketiga anggota Polsek Cireunghas menghadang iring-iringan pengendara motor tersebut. Ketiganya turun dari mobil, dan langsung memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Polsek Cireunghas.
Rekomendasi Redaksi: Bak Sinetron, Mengingat 4 Episode Deklarasi Tolak Geng Motor di Kota Sukabumi
Kelompok remaja bermotor itu berusaha melarikan diri, namun akhirnya satu motor dengan dua orang berhasil ditangkap berikut satu bilah sajam. Keduanya langsung digiring dan dimasukkan ke dalam mobil.
“Saat itulah satu anggota polisi yang masih menuju ke dalam mobil mendapatkan penyerangan dengan senjata tajam oleh dua pelaku,” ujar Rita.
“Mobil juga sempat dirusak kelompok remaja bermotor tersebut sehingga mengalami kerusakan bagian belakang dan samping,” sambung dia.
Baca Juga: Sering Ditangkap Tapi Geng Motor Tetap Beraksi, Warga Sukabumi Luapkan Kekesalan ke Polisi
Kurang 3 jam pelaku diciduk
Para pelaku penyerangan anggota Polsek Cireunghas akhirnya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Gegerbitung.
“Kurang dari tiga jam setelah penyerangan, para pelaku diamankan,” kata Rita.
Dua pelaku utama penyerangan yaitu H alias T (17) pelajar asal Gegerbitung dengan sebilah sajam jenis corbek, dan R Alias I (16) pelajar asal Gegerbitung menendang dan menyabetkan celurit.
Para pembawa senjata tajam, yaitu VCY alias Y (20) mahasiswa asal Gegerbitung membawa sajam jenis celurit, FGH (15) pelajar asal Gegerbitung membawa satu bilah celurit, dan FF (15) pelajar asal Gegerbitung membawakan sajam jenis golok.
Para pengendara motor dan penumpang lainnya berstatus pelajar berasal dari Gegerbitung, yaitu MAI alias A (16), MRA (15), RU (15), S (15), GM (17), dan A (17).
Rekomendasi Redaksi: Marak Aksi Geng Motor di Kota Sukabumi, Aktivis, Akademisi hingga Ulama Bicara
Selain menangkap para pelaku, polisi masih memburu pelaku lainnya, yaitu H (17) dan A (17) pelajar asal Gegerbitung.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,
Dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau Pasal 55 Ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.