Politikus Nasdem Johnny G Plate Bukan yang Terbesar, Ini Daftar Penerima Uang Korupsi BTS 4G Kominfo

- Redaksi

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johnny G Plate ditahan. l Istimewa

Johnny G Plate ditahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menkominfo non-aktif Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Korupsi yang dilakukan Johnny G Plate pada proyek BTS 4G ini telah rugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Dalam tindak korupsi proyek BTS 4G ini, Johnny G Plate nyatanya dibantu sejumlah orang.

“Johnny G Plate dan tersangka lain terbukti telah memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek”, beber penyidik Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sedangkan 6 dari 8 tersangka itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G ini antara lain:

  1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  2. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
  3. Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020)
  4. Mukti Ali (tersangka dari PT Huawei Technology Investment)
  5. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), dan
  6. Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif.
Baca Juga :  Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam proses pengumpulan berkas perkara.

Dua orang tersangka ini adalah Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan) dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia).

Selebihnya, berikut nama-nama yang menerima dana korupsi proyek BTS 4G.

  1. Irwan Hermawan Rp119 miliar
  2. Muhammad Yusrizki Rp50 miliar
  3. Johnny G Plate Rp17,8 miliar
  4. Anang Achmad Latif Rp5 miliar
  5. Windi Purnama Rp500 juta
  6. Yohan Suryanto Rp453 juta

Sedangkan selain perorangan, ada tiga korporasi yang juga terima untung dari kasus korupsi ini.

  1. Konsorsium Fiberhome PT Telkominfra
  2. PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2: Rp2,9 triliun.
  3. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3: Rp1,3 triliun.
  4. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5: Rp3,5 triliun.

Selain itu, Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November – Desember 2022.

Baca Juga :  Korupsi BTS Kominfo, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Disawer Rp70 Miliar, Siapa?

Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut bahwa dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Berikut daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan:

  1. April 2021 – Oktober 2022. SM. Rp10.000.000.000.
  2. Desember 2021. AL. Rp3.000.000.000.
  3. 3. Pertengahan tahun 2022.FR, EV, PKJ. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. LH. Rp1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. NA. Rp70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. ER(Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus – Oktober 2022. WS. Rp75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. EH. Rp15.000.000.000.
  9. November – Desember 2022. DA. Rp27.000.000.000.
  10. Juni – Oktober 2022. WL. Rp4.000.000.000.
  11. Pertengahan 2022. SDKN. Rp40.000.000.000.

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terbaru