Politikus Nasdem Johnny G Plate Bukan yang Terbesar, Ini Daftar Penerima Uang Korupsi BTS 4G Kominfo

- Redaksi

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johnny G Plate ditahan. l Istimewa

Johnny G Plate ditahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menkominfo non-aktif Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Korupsi yang dilakukan Johnny G Plate pada proyek BTS 4G ini telah rugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Dalam tindak korupsi proyek BTS 4G ini, Johnny G Plate nyatanya dibantu sejumlah orang.

“Johnny G Plate dan tersangka lain terbukti telah memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek”, beber penyidik Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sedangkan 6 dari 8 tersangka itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G ini antara lain:

  1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  2. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
  3. Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020)
  4. Mukti Ali (tersangka dari PT Huawei Technology Investment)
  5. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), dan
  6. Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif.
Baca Juga :  Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Tabuh Genderang Perang: Ungkit Arahan Jokowi

Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam proses pengumpulan berkas perkara.

Dua orang tersangka ini adalah Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan) dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia).

Selebihnya, berikut nama-nama yang menerima dana korupsi proyek BTS 4G.

  1. Irwan Hermawan Rp119 miliar
  2. Muhammad Yusrizki Rp50 miliar
  3. Johnny G Plate Rp17,8 miliar
  4. Anang Achmad Latif Rp5 miliar
  5. Windi Purnama Rp500 juta
  6. Yohan Suryanto Rp453 juta

Sedangkan selain perorangan, ada tiga korporasi yang juga terima untung dari kasus korupsi ini.

  1. Konsorsium Fiberhome PT Telkominfra
  2. PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2: Rp2,9 triliun.
  3. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3: Rp1,3 triliun.
  4. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5: Rp3,5 triliun.
Baca Juga :  Terseret Kasus Cinta Segi Tiga, Pencalegan Emilia Nurhayati dari Nasdem Sukabumi Dinilai Tak Etis

Selain itu, Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November – Desember 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut bahwa dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Berikut daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan:

  1. April 2021 – Oktober 2022. SM. Rp10.000.000.000.
  2. Desember 2021. AL. Rp3.000.000.000.
  3. 3. Pertengahan tahun 2022.FR, EV, PKJ. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. LH. Rp1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. NA. Rp70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. ER(Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus – Oktober 2022. WS. Rp75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. EH. Rp15.000.000.000.
  9. November – Desember 2022. DA. Rp27.000.000.000.
  10. Juni – Oktober 2022. WL. Rp4.000.000.000.
  11. Pertengahan 2022. SDKN. Rp40.000.000.000.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB