Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Lama sepi pemberitaan, tetiba anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan cerai ini langsung menjadi perhatian publik mengingat sosok Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikenal sebagai pasangan figur publik yang selalu tampil mesra.

Namun seperti diberitakan sebelumnya, media sosial sedang geujleung alias heboh dengan kabar perselingkuhan Ridwan Kamil wanita bernama Lisa Mariana. Kabar perselingkuhan tersebut tersebar setelah Lisa Mariana mengunggah bukti perselingkuhan keduanya di media sosial. Baca selengkapnya: Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atalia resmi daftar cerai di PA

Diketahui, Atalia mendaftarkan gugatan cerai telah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar Rabu (17/12/2025).

Informasi gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia memastikan perkara gugatan cerai tersebut memang telah masuk dan terdaftar secara resmi.

“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede, Senin (15/12/2025).

Namun, pihak PA Bandung belum membeberkan secara rinci terkait isi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan oleh Atalia terhadap Ridwan Kamil.

“Saya lupa. Intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” kata Dede.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan menjadi agenda awal pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim PA Bandung.

Untuk informasi, prosedur di Pengadilan Agama, sidang perdana biasanya diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta upaya mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, penggugat dan tergugat wajib mengikuti tahap mediasi sebelum perkara perceraian masuk ke pokok perkara.

Berita Terkait

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Berita Terbaru

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi - sukabumiheadline.com

Ekonomi

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:21 WIB