Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Lama sepi pemberitaan, tetiba anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan cerai ini langsung menjadi perhatian publik mengingat sosok Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikenal sebagai pasangan figur publik yang selalu tampil mesra.

Namun seperti diberitakan sebelumnya, media sosial sedang geujleung alias heboh dengan kabar perselingkuhan Ridwan Kamil wanita bernama Lisa Mariana. Kabar perselingkuhan tersebut tersebar setelah Lisa Mariana mengunggah bukti perselingkuhan keduanya di media sosial. Baca selengkapnya: Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atalia resmi daftar cerai di PA

Diketahui, Atalia mendaftarkan gugatan cerai telah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar Rabu (17/12/2025).

Informasi gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia memastikan perkara gugatan cerai tersebut memang telah masuk dan terdaftar secara resmi.

“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede, Senin (15/12/2025).

Namun, pihak PA Bandung belum membeberkan secara rinci terkait isi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan oleh Atalia terhadap Ridwan Kamil.

“Saya lupa. Intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” kata Dede.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan menjadi agenda awal pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim PA Bandung.

Untuk informasi, prosedur di Pengadilan Agama, sidang perdana biasanya diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta upaya mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, penggugat dan tergugat wajib mengikuti tahap mediasi sebelum perkara perceraian masuk ke pokok perkara.

Berita Terkait

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terbaru