Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Lama sepi pemberitaan, tetiba anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan cerai ini langsung menjadi perhatian publik mengingat sosok Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikenal sebagai pasangan figur publik yang selalu tampil mesra.

Namun seperti diberitakan sebelumnya, media sosial sedang geujleung alias heboh dengan kabar perselingkuhan Ridwan Kamil wanita bernama Lisa Mariana. Kabar perselingkuhan tersebut tersebar setelah Lisa Mariana mengunggah bukti perselingkuhan keduanya di media sosial. Baca selengkapnya: Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atalia resmi daftar cerai di PA

Diketahui, Atalia mendaftarkan gugatan cerai telah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar Rabu (17/12/2025).

Informasi gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia memastikan perkara gugatan cerai tersebut memang telah masuk dan terdaftar secara resmi.

“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede, Senin (15/12/2025).

Namun, pihak PA Bandung belum membeberkan secara rinci terkait isi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan oleh Atalia terhadap Ridwan Kamil.

“Saya lupa. Intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” kata Dede.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan menjadi agenda awal pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim PA Bandung.

Untuk informasi, prosedur di Pengadilan Agama, sidang perdana biasanya diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta upaya mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, penggugat dan tergugat wajib mengikuti tahap mediasi sebelum perkara perceraian masuk ke pokok perkara.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB