22.2 C
Sukabumi
Selasa, Juni 18, 2024

5 selebritis terkaya di Indonesia, ada yang berharta hingga Rp6 triliun

sukabumiheadline.com - Panggung hiburan Tanah Air selalu...

Nikon Z6III besok diluncurkan, ini bocoran spesifikasi dan harganya

sukabumiheadline.com - Nikon secara resmi telah mengumumkan...

Kolaborasi haram pemuda Cianjur dan Sukabumi mencuri baut rel kereta milik KAI

sukabumiheadline.com - Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota...

Resmi, negara larang PPPK pakai baju dinas khaki, begini seharusnya

NasionalResmi, negara larang PPPK pakai baju dinas khaki, begini seharusnya

sukabumiheadline.com – Bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang baru saja diangkat statusnya dari honorer, ada pengumuman penting buat Anda.

Informasi penting dimaksud adalah tentang penggunaan pakaian dinas bagi pegawai PPPK  tidak boleh sembarangan mengenakan baju dinas berwarna gading alias khaki.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020, pemerintah sudah menetapkan larangan bagi PPPK gunakan baju khaki. Karenanya, ada sanksi bagi Anda jika tetap mengenakannya saat bekerja.

Dalam aturan tersebut seluruh pegawai negeri dan PPPK telah diatur cara mereka berpakaian. Baju dinas tersebut juga bisa dilengkapi atribut berikut :

  • Tanda jabatan bagi jabatan struktural
  • Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Tag nama
  • Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Neger
  • Tanda pengenal.

Model baju dinas PPPK 

  • Hari Senin khaki
  • Hari Selasa khaki
  • Hari Rabu kemeja putih dan celana atau rok (hitam)
  • Kamis batik atau sejenisnya
  • Jumat batik atau sejenisnya
  • Baju PPP
  • Hari kamis batik atau tenun atau lurik
  • Hari jumat batik atau tenun atau lurik
  • Hari sabtu batik atau tenun atau lurik atau baju adat khas setempat.

Untuk ASN yang tidak mematuhi aturan ini maka akan disanksi dengan lisan dan tulisan oleh majelis kode etik

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer