Selain Indra Kenz dan Doni Salaman, YouTuber Ini Sebut 32 Nama Harus Diproses Hukum

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kenz dan Doni Salaman. l Istimewa

Indra Kenz dan Doni Salaman. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Dua crazy rich muda Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi perbincangan publik, usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Kekinian, nama Monica Christy seorang YouTuber juga menjadi perbincangan publik, usai dirinya mengunggah sebuah video yang menyebut 34 nama yang diduga menjadi affiliator binary option.

Selain Doni dan Indra yang telah ditetapkan sebagai tersangka. YouTuber tersebut juga menyebut 32 nama lain yang diduga turut menjadi affiliator.

Monica mengaku mendapat daftar nama yang diduga menjadi affiliator binary option itu dari salah seorang warganet. Monica Christy dalam unggahan itu mengatakan hanya mengetahui sepuluh dari 34 daftar yang dibagikan warganet padanya.

“Tapi, katanya, nama-nama ini bakal dipanggil oleh pihak kepolisian,” katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga :  Kabar Terbaru Putri Akidi Tio Punya Utang Rp3 Miliar, Hibah Rp2 Triliun Diduga Hoaks

Dalam video Monica berharap semoga pihak kepolisian menangangani kasus tersebut. “Untuk affiliator yang benar-benar sangat merugikan banyak orang, semoga mereka semua dapat dihukum sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” tuturnya.

Monica merupakan salah satu korban binary option lewat aplikasi binomo. Namun, Monica menyebut dirinya turut menjadi korban setelah menderita kerugian cukup banyak.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru