Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi, Kades Ini Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CISOLOK – Seorang pria inisial YH yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka perzinaan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan seorang perempuan inisial WH juga sebagai tersangka pada kasus yang sama. Keduanya dijerat Pasal 284 ke-1e huruf (a), (b) ke 2e huruf (a) KUHPidana.

“Betul, hasil gelar sudah ditetapkan tersangka. Untuk pemeriksaan nanti kita jadwalkan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Dian, kedua tersangka tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian. “Tidak ditahan, tapi tetap proses sampai (pelimpahan) kejaksaan,” sambungnya.

Adapun, pertimbangan polisi terkait penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Ditambah sejumlah petunjuk salah satunya hasil tes DNA pada barang bukti yang menjadi dasar polisi menaikkan proses menjadi penyidikan.

“Ia kita temukan dua alat bukti, ada keterangan saksi ada surat, termasuk iya itu (tes DNA) ada salah satu bagian dari petunjuk,” jelas Dian.

Diketahui, suami WH yang bernama Anggi melaporkan istrinya dan Kades YH karena kedapatan tengah berduaan di dalam sebuah kamar di salah satu Villa di kawasan Cisolok pada Jumat (7/7/2023) silam. Baca lengkap: Gunakan Ambulans, Kades Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terbaru