Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi, Kades Ini Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CISOLOK – Seorang pria inisial YH yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka perzinaan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan seorang perempuan inisial WH juga sebagai tersangka pada kasus yang sama. Keduanya dijerat Pasal 284 ke-1e huruf (a), (b) ke 2e huruf (a) KUHPidana.

“Betul, hasil gelar sudah ditetapkan tersangka. Untuk pemeriksaan nanti kita jadwalkan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Dian, kedua tersangka tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian. “Tidak ditahan, tapi tetap proses sampai (pelimpahan) kejaksaan,” sambungnya.

Adapun, pertimbangan polisi terkait penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Ditambah sejumlah petunjuk salah satunya hasil tes DNA pada barang bukti yang menjadi dasar polisi menaikkan proses menjadi penyidikan.

“Ia kita temukan dua alat bukti, ada keterangan saksi ada surat, termasuk iya itu (tes DNA) ada salah satu bagian dari petunjuk,” jelas Dian.

Diketahui, suami WH yang bernama Anggi melaporkan istrinya dan Kades YH karena kedapatan tengah berduaan di dalam sebuah kamar di salah satu Villa di kawasan Cisolok pada Jumat (7/7/2023) silam. Baca lengkap: Gunakan Ambulans, Kades Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi dokter gigi - Istimewa

Kesehatan

Wajib tahu! Ini 7 kondisi dilarang cabut gigi karena berbahaya

Kamis, 17 Apr 2025 - 02:40 WIB