Sudah Hari ke-700 Harun Masiku Jadi Buronan KPK

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Pencarian buronan Harun Masiku hingga saat ini sudah memasuki hari ke 700 sejak ditetapkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari viva.co.id pada Kamis, 28 Desember 2021.

Ali memastikan komitmen KPK dalam melakukan pencarian DPO yang dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status tersangka Harun diumumkan KPK pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang ditetapkan KPK, adalah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Selain Harun Masiku, saat ini masih ada tiga DPO KPK. Mereka yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Berita Terkait

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terbaru

Tecno Camon 50 Pro 5G - Tecno

Gadget

Harga Tecno Camon 50 Pro 5G, dibekali kamera 3x optical zoom

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:57 WIB

R. Dewi Sartika - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Catatan singkat tentang SKI Sukabumi didirikan R. Dewi Sartika

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:22 WIB