Terbaru, Ingat Warga Sukabumi, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Redaksi

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Penting warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selalu menjaga kesehatan karena ada 21 penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Untuk informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya
Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online
Polisi ungkap 74 kg emas dan Dolar di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, LHKPN cuma Rp18 M
Warga Aceh patungan Rp1 miliar untuk bangun jembatan, Menteri PU: Terimakasih
Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG
Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar
DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:02 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:41 WIB

Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:59 WIB

Polisi ungkap 74 kg emas dan Dolar di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, LHKPN cuma Rp18 M

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:08 WIB

Warga Aceh patungan Rp1 miliar untuk bangun jembatan, Menteri PU: Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 05:28 WIB

Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:02 WIB