SUKABUMIHEADLINES.com I Utang perusahaan milik Aburizal Bakrie ke negara hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp2,23 triliun. Utang sebesar itu terrkait dengan lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Besaran utang Aburizal Bakrie tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Menurutnya, nilai utang itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), termasuk denda dan bunga utang.
“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda, itu sekarang sudah di atas Rp2 triliun,” ujarnya dikutip CNBC.com, Jumat (28/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, utang Lapindo akan makin tinggi jika tidak segera dibayar. Sebab, dendanya akan terus bertambah jika tidak ada pelunasan dari pihak Bakrie.
“Mengenai Lapindo pada dasarnya kami di DJKN akan melakukan sesuai ketentuan. Semakin lama dendanya akan kami hitung. Itu dasarnya nanti,” jelasnya.
Seperti diketahui, utang Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007, ketika pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo.
Perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%, meskipun utang yang ditarik dari pemerintah hanya Rp773,8 miliar.
Besaran denda yang disepakati, adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman, kala perjanjian disepakati, Lapindo berjanji akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.
Namun, hingga tiba jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dan besarannya hanya Rp5 miliar.