Utang Aburizal Bakrie ke Negara Rp2,23 Triliun, Baru Bayar Rp5 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aburizal Bakrie. l Istimewa

Aburizal Bakrie. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Utang perusahaan milik Aburizal Bakrie ke negara hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp2,23 triliun. Utang sebesar itu terrkait dengan lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Besaran utang Aburizal Bakrie tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Menurutnya, nilai utang itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), termasuk denda dan bunga utang.

“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda, itu sekarang sudah di atas Rp2 triliun,” ujarnya dikutip CNBC.com, Jumat (28/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, utang Lapindo akan makin tinggi jika tidak segera dibayar. Sebab, dendanya akan terus bertambah jika tidak ada pelunasan dari pihak Bakrie.

“Mengenai Lapindo pada dasarnya kami di DJKN akan melakukan sesuai ketentuan. Semakin lama dendanya akan kami hitung. Itu dasarnya nanti,” jelasnya.

Seperti diketahui, utang Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007, ketika pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo.

Perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%, meskipun utang yang ditarik dari pemerintah hanya Rp773,8 miliar.

Besaran denda yang disepakati, adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman, kala perjanjian disepakati, Lapindo berjanji akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Namun, hingga tiba jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dan besarannya hanya Rp5 miliar.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru