Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gregorius Ronald Tannur belum benar-benar bebas menghirup udara segar, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas dirinya. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.

Rekomendasi Redaksi: 

Baca Juga :  3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

JPU menuntut Ronald Tannur dengan pidana 12 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Pertimbangan hakim ialah, Ronald berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis.

Rekomendasi Redaksi: Bebas bersyarat, ini profil Jessica Wongso dan kilas balik kasus kopi sianida

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah hakim Erintuah Damanik (Ketua majelis), Mangapul dan Heru Hanindyo (anggota majelis) telah diperiksa Komisi Yudisial pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera.

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terbaru