Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gregorius Ronald Tannur belum benar-benar bebas menghirup udara segar, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas dirinya. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.

Rekomendasi Redaksi: 

Baca Juga :  Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi kecewa kinerja Bawas MA

JPU menuntut Ronald Tannur dengan pidana 12 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Pertimbangan hakim ialah, Ronald berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis.

Rekomendasi Redaksi: Bebas bersyarat, ini profil Jessica Wongso dan kilas balik kasus kopi sianida

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah hakim Erintuah Damanik (Ketua majelis), Mangapul dan Heru Hanindyo (anggota majelis) telah diperiksa Komisi Yudisial pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia - Istimewa

UMKM

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Rabu, 4 Jun 2025 - 00:16 WIB