sukabumiheadline.com l Seorang dukun cabul berinisial D asal Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi.
Dukun cabul ini diamankan polisi dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita berusia 26 tahun, D, yang menjadi pasiennya.
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maruly Pardede, awalnya korban meminta bantuan dukun D untuk mencarikan uang demi pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Namun, alih-alih memberinya uang, dukun cabul tersebut malah menawarkan jasa ritual yang akan membuat korban menjadi disukai lelaki dan mendapatkan uang sebanyak Rp5 juta.
Korban yang terbuai janji dukun tersebut kemudian mengikuti ritual yang dijanjikan.
“Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk dibersihkan aura negatifnya dengan cara dimandikan,” kata Kapolres.
“Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana.
“Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun,” pungkasnya.