10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 10 orang anggota jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari beberapa lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Kesepuluh orang itu tercatat sebagai warga Sukabumi, masing-masing UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sepuluh tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rita menuturkan 10 tersangka dalam 10 kasus yang diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Kecamatan Cikole sebanyak 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60.000.

Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari pengungkapan ini sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” tutur Polwan ke-2 yang menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan para pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba juga hasil informasi masyarakat yang dikembangkan dan hasil penyelidikan,” sambung dia.

Atas perbuatannya, lanjut Rita, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani
Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:22 WIB

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Berita Terbaru