10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 10 orang anggota jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari beberapa lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Kesepuluh orang itu tercatat sebagai warga Sukabumi, masing-masing UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sepuluh tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rita menuturkan 10 tersangka dalam 10 kasus yang diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Kecamatan Cikole sebanyak 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60.000.

Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari pengungkapan ini sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” tutur Polwan ke-2 yang menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan para pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba juga hasil informasi masyarakat yang dikembangkan dan hasil penyelidikan,” sambung dia.

Atas perbuatannya, lanjut Rita, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB