3 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kasus Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GTR dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

GTR dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

sukabumiheadline.com l Pengacara Dini Sera Afrianti atau DSA (29), korban penganiayaan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas berencana melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pembunuhan seorang janda cantik asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, DSA yang dilakukan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (GRT) begitu menyita perhatian publik. Baca lengkap: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura ingin melaporkan karena tiga polisi yang diduga menyembunyikan fakta penganiayaan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Berita Terkait: 

Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV

Dimas mengatakan pihak Polsek Lakasantri sempat menyebut DSA meninggal dunia karena penyakit lambung.

“Punya gejala lambung, pucat kondisinya. Ada muntah satu kresek itu di apartemennya,” kata Samikan, pada 4 Oktober lalu.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya pernah menyebut tidak ada luka pada jenazah janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.

“Menurut saya pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan,” kata Dimas, Senin (9/10/2023).

Pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus ini dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.

Baca Juga :  Wanita Cek-cok dengan Ibu dari Politikus PDIP Ternyata Istri Brigjen TNI

“Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap,” ucap Dimas.

Saat ini, Dimas mengaku masih menyusun laporan sebelum diajukan ke Propam Polda jatim.

“Kami saat ini masih melakukan analisa, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu,” jelas dia.

Dalam kasus ini, GRT telah dijadikan tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Tersangka merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur. Baca lengkap: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce memaparkan bahwa peristiwa bermula saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10/2023) malam.

Di sana, GRT dan GSA disebut sama-sama mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10/2023) dini hari, keduanya kemudian disebut terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.

Pelaku kemudian disebut melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

“GRT memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.

Baca Juga :  Tak Disangka, Bayi Kembar Siam Pertama Yuliana Yuliani Kini Menjadi Dokter

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Pasma.

Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Kapolsek Diganti

Saat ini Kapolsek Lakarsantri, Surabaya, Kompol Hakim sudah dicopot dari jabatannya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengonfirmasi pencopotan tersebut.

“Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja,” kata Haryoko, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Alasan Wanita Sukabumi 12 Tahun Tinggalkan Anak Sejak Bayi, Pulang Tinggal Nama

Haryoko mengklaim pencopotan Hakim tidak terkait dengan kasus kematian DSA, melainkan karena masalah kesehatan yang dialami dua bulan terakhir.

Enggak. Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya,” ucapnya.

Baca Juga: Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG

Selain itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membantah dugaan intervensi dalam penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan GRT terhadap DSA hingga tewas.

Pasma berkata petugas awalnya tidak mengetahui Gregorius Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI.

“Terkait dengan yang bersangkutan itu anak pejabat, masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Pasma, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

“Tidak ada (intervensi), kami tetapkan konsisten terkait penanganannya,” tegasnya.

Berita Terkait

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB