5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, 4 Libatkan Pemerintah Desa

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa barat akan terus melakukan tindakan preventif guna meminimalisir terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

“Tadi pagi kami mengikuti acaranya secara virtual peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan oleh  KPK. Dalam hal ini, saya selaku Kepala Kejaksaaan Negeri Sukabumi akan terus melakukan tindakan yang bersifat preventif, maupun refresif,” ujarnya kepada sukanumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila ada laporan atau data informasi yang berhubungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, agar tidak segan untuk melaporkan. “Mudah-mudahan, tentunya dengan disertai identitas pelapor dan isi laporan secara tertulis,” jelasnya.

Tangani 5 Kasus Korupsi

Klaim Bambang, upaya yang telah dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di intansi pemerintahan, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan refresif.

“Dalam hal ini terus melakukan kegiatan, baik preventif misalnya dengan mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan, secara represif, kita melakukan penyidikan perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Bambang, dalam kurun Januari 2021 hingga November 2021, pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya sebanyak lima kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi yang sudah masuk tahap penuntutan.

Adapun, kelima kasus tersebut, pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara. Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun anggaran 2018-2019 di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh.

Ketiga tindak pidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018. Kemudian kelima, tindak pidana korupsi ADD, bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat serta Bankeu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug.

“Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Berita Terbaru